Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas kerya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak CIpta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi
2.
Prinsip Keadilan
3.
Prinsip Kebudayaan
4.
Prinsip Sosial
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan industry yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RU Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta
Hak
Cipta yaitu hak khusus bagi pencipta untuk megumumkan atau memperbanyak
ciptaannya termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan kesenian dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama- sama yang atas inspirasinya lahir ciptaan berdasarkan pikiran
inajinasi kecekatan keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat priadi”
Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau diberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (pasal 1 Ayat 1). Paten hanya diberikan Negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaaan dan pengembangan proses, dan
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Hak Merk
Merek
adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf – huruf, angka – angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya
pembedaan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang
dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdangan
menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memeberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industry, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi Karen berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang)