Minggu, 28 April 2013


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas kerya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak CIpta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.    Prinsip Ekonomi
2.    Prinsip Keadilan
3.    Prinsip Kebudayaan
4.    Prinsip Sosial

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan industry yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·        UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·        UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RU Tahun 1982 Nomor 15)
·        UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor42)
·        UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


Hak Cipta
Hak Cipta yaitu hak khusus bagi pencipta untuk megumumkan atau memperbanyak ciptaannya termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan kesenian dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama- sama yang atas inspirasinya lahir ciptaan berdasarkan pikiran inajinasi kecekatan keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat priadi”


Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau diberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Ayat 1). Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa proses, hasil produksi, penyempurnaaan dan pengembangan proses, dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdangan menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.


Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memeberikan kesan estetis  dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)


Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi Karen berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar